.jpg)
Buka laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ untuk mengecek pengumuman hasil seleksi PPPK
Guru tahap 2(Screenshot) Penulis Ahmad Naufal Dzulfaroh | Editor Inggried Dwi
Wedhaswary KOMPAS.com - Hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahap II telah diumumkan pada Selasa (21/12/2021).
Bagi peserta yang tidak lolos, bisa mengajukan sanggah pada 22-24 Desember
2021. Sementara, jawaban sanggah akan dilakukan pada 24-30 Desember 2021.
Peserta yang dinyatakan lolos akan langsung diangkat menjadi PPPK Guru. Seiring
akan berakhirnya seleksi PPPK Guru Tahap II, pendaftaran tahap III juga akan
segera dibuka. Namun, sampai saat ini belum ada jadwal resmi terkait
pelaksanaan seleksi PPPK Guru Tahap III. Baca juga: Cara Ajukan Sanggah
Hasil Seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 2 Syarat daftar PPPK Guru tahap 3 Bagi
peserta yang belum lolos tahap I dan II, masih bisa mengikutip seleksi tahap
tiga dengan syarat berikut: Pertama, guru non-ASN yang mengajar di Satuan
Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru
di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II Kedua, tenaga Honorer Eks
Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak
lulus seleksi kompetensi II Ketiga, guru swasta yang mengajar di Satuan
Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di
Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II Keempat, lulusan Pendidikan
Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan
Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II
Tiga tahap seleksi Tahun ini, rekrutmen PPPK guru mencatatkan rekor jumlah
formasi terbanyak sepanjang sejarah, 506.247 usulan formasi. Ada tiga kali
seleksi dalam rekrutmen PPPK guru pada tahun ini. Baca juga: Cek Pengumuman
Hasil Seleksi PPPK Guru di 2 Link Berikut Jika tidak lulus di seleksi pertama,
mereka bisa mengikuti seleksi kedua, serta akan bergabung dengan dua jenis guru
honorer, yaitu guru honorer di sekolah swasta dan lulusan Pendidikan Profesi
Guru (PPG). Pada seleksi kedua, guru honorer K-II dan guru honorer sekolah
swasta hanya dapat melamar sesuai dengan domisilinya. Selanjutnya, peserta
seleksi pertama dan kedua yang belum dinyatakan lulus, diperbolehkan mengikuti
seleksi ketiga di mana seluruh jenis guru honorer dapat melamar pada formasi
lintas daerah yang belum terisi. Pengecekan hasil seleksi kompetensi PPPK Guru
bisa dilakukan melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id. Untuk mengecek status kelulusan, masukkan NIK
dan nomor peserta. Anda juga akan diminta untuk memasukkan hasil penjumlahan
angka yang muncul di layar. Selanjutnya, klik "cari". Hasil kelulusan
seleksi kompetensi PPPK Guru akan muncul.
Penulis : Ahmad Naufal Dzulfaroh
Editor :
Inggried Dwi Wedhaswary
Sumber kompas.com
Editor kedua: Blogger
zahidliteracycreation.blogspot.com
0 Comments